Langsung ke konten utama

Pengertian Koperasi | Jasa Pembuatan Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam di Depok | wiss.co.id





Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:

Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.


Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.


Apa itu koperasi simpan pinjam ?

Apa itu koperasi simpan pinjam? Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana kepada para anggotanya dengan bunga yang rendah.
Koperasi ini disebut juga sebagai koperasi kredit dimana pengelolaannya dilakukan secara mandiri dan demokratis, serta para anggotanya bergabung secara sukarela.
Ada juga yang menyebutkan koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan non-bank yang memiliki kegiatan usaha menerima simpanan dari anggotanya dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah

Anda memiliki ide brilian membuat aplikasi koperasi simpan pinjam?
Hubungi kami Telp atau WA : 021 5365 2906 atau 021 2253 7479
Anda juga bisa mengunjungi : https://wiss.co.id
Pelayanan prima dan Kualitas utama.

Komentar