K operas i adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi . Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan . Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama . Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Apa itu koperasi simpan pinjam ? Apa itu koperasi simpan pinjam ? Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dan m...
PT. WISS adalah Perusahaan Nasional yang bergerak di bidang Teknologi Informasi, khususnya dalam bidang core system perkoperasian dengan pengalaman personal lebih dari 15 tahun di dunia perbankan 10 tahun di dunia bisnis 8 tahun dunia IT