K operas i adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu: Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi . Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan . Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama . Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Apa itu koperasi simpan pinjam ? Apa itu koperasi simpan pinjam ? Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dan m...
Usaha Simpa n Pinjam Modul-modul dalam usaha simpan pinjam sudah sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam pengelolan koperasi diantaranya sebagai berikut : Modul Keanggotaan Modul keanggotaan sudah sesuai. Akan tetapi WISS mempunyai beberapa kelebihan-kelebihan lainnya, antara lain : Data KYC (Know Your Customer) yang berfungsi apabila anggota mempunyai data yang tidak sesuai dengan identitas. Sudah tersedia field data payroll anggota yang berfungsi untuk tagihan ke bank payroll. Tersedia data status keanggotaan (calon anggota, anggota, anggota luar biasa dan anggota pasif). Dapat difilter sesuai per masing-masing biro, yang berfungsi untuk memudahkan koperasi dalam pengelompokan anggota. Modul Transaksi Kas Untuk modul pemasukan dan pengeluaran , sudah tersedia diaplikasi WISS dengan menggunakan jurnal umum. Modul Simpanan Modul simpanan, WISS sudah sesuai dengan Standar produk koperasi yang ada diIn...